BEKASI, iNews.id – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi akan mulai menerapkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada pertengahan Maret 2021. Titik lokasi tilang elektronik itu berada di Simpang Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.
”Mulai kita terapkan pertengahan bulan ini, dimana salah satunya adalah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas,” kata Kasat Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Ojo Ruslani, Kamis (4/3/2021).
Penerapan E-TLE ini dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebagai permulaan akan memasang kamera E-TLE di perempatan Jalan RE Martadinata tepatnya depan perempatan SGC. Titik tersebut akan dipasang kamera yang dapat merekam kendaraan melakukan pelanggaran.
"Lokasi itu jadi titik sentral arus lalu lintas kendaraan, sehingga dijadikan awal penerapan sebelum nanti diterapkan dititik lain,” katanya.
Sejumlah pelanggaran yang dapat direkam kamera E-TLE adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan handphone saat mengemudi, safety belt, dan lainnya. Saat ini polisi terus melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan tilang elektronik tersebut.