Tilang Elektronik Terintegrasi Nasional, Plat Luar Kota Bisa Ditilang

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi Tilang Elektronik (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id -Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama, diberlakukan secara nasional mulai hari ini, Selasa (23/3/2021). Penerapan ETLE bertujuan mendorong pengendara agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, penerapan ETLE di wilayah DKI Jakarta sudah dilaksanakan sejak 2018. Namun penerapan ETLE nasional, membuat pengiriman database pelanggar dari luar daerah yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya jadi lebih mudah.

“Dulu kelemahan kita (Polda Metro Jaya-red) apabila ada pelanggar berplat nomor luar daerah Jakarta biasanya kita capture, namun tetap ditindak secara manual. Saat ini apabila ada pelanggar dari luar daerah, maka langsung bisa dikonfirmasi karena ada  aplikasi nasional yang terintegrasi dengan Polda-Polda lain yang ikut ETLE. Sehingga surat konfirmasi tilang bisa dikirim langsung ke alamat tempat tinggal pelanggar melalui Polda setempat. Jadi akan lebih mudah untuk pengiriman pos gironya,” ujar Fahri dalam program Trijaya Hot Topic pagi edisi Selasa,(23/3/2021).

Fahri juga menyebut dari segi teknologi kamera, ada beberapa penambahan fitur untuk mendeteksi pelanggaran.

“Pada awalnya kamera-kamera ini hanya bisa mendeteksi lima pelanggaran. Sekarang kamera-kamera ini mampu mendeteksi hingga sepuluh pelanggaran. Contohnya seperti mendeteksi over passenger (kelebihan penumpang) dalam kendaraan seperti untuk motor yang berboncengan lebih dari dua orang, mendeteksi kelebihan beban pada kendaraan, mendeteksi masuk ke jalur busway, mendeteksi speed limit, serta mendeteksi penggunaan helm,” kata Fahri

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

57 tahun lalu

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik lewat ETLE Drone dan SIM Digital

57 tahun lalu

Uji Coba Penertiban ODOL Lewat ETLE, Angka Pelanggaran Nyaris Tembus 100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal