Tim Hukum AMIN Optimistis MK Kabulkan Petitum Diskualifikasi Gibran

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro. (Foto: MNC Trijaya/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Dia optimistis petitum pendiskualifikasian Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka dikabulkan hakim.

"Kalau yang terkait dengan fakta persidangan dan proses persidangan yang dijalankan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk calon wakil presiden nomor urut 2," kata Sugito dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu (20/4/2024).

Sugito menilai Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 pertimbangannya tidak terkait dengan Keputusan KPU Nomor 23. Namun, tetap menggunakan Keputusan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Padahal itu sebenarnya setelah penetapan bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 19 dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wakil presiden setelah berumur di atas 40 tahun," kata Sugito.

Alasan lain yang menguatkan MK dapat mengabulkan tuntutan pendiskualifikasian Gibran yakni adanya putusan DKPP. Putusan itu menyatakan anggota KPU melanggar kode etik berat terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

57 tahun lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

57 tahun lalu

Sidang Uji Materi di MK, 3 Kepala Sekolah Tegaskan MBG Tak Ganggu Pelajaran dan Gaji Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal