JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan yakin mampu membantah seluruh dalil yang dilayangkan pihak pemohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Keyakinan itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum paslon, Tama S. Langkun usai memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapanuli Utara 2024.
"Artinya apa yang didalilkan sudah kami bantah juga semua, dan bantahan itu tidak hanya bicara opini atau pandangan, tetapi juga dengan bukti-bukti," ucap Tama di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Kendati mengaku optimistis, Tama menegaskan bahwa pihaknya tentu tidak boleh mendahului apa yang akan menjadi putusan majelis hakim.
"Karena biar bagaimanapun kita serahkan semua kepada majelis Hakim, yang kemudian memutuskan perkara sengketa Pilkada di Tapanuli Utara," tutur dia.