"Ruang sidang itu kita sudah siapkan rencana persidangan besok. Besok kan ada dua perkara, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01, kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02, 02 itu maksudnya nomor perkara ya," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (26/3/2024).
Fajar menjelaskan, pihak Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ataupun Ganjar-Mahfud diberikan 12 kursi ditambah 2 prinsipal yang hadir.
"Dua prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya," ucap Fajar.
"KPU juga 12, Bawaslu juga 12, masing-masing perkara," tutur dia.