JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu isinya menganggap empat Menteri Kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan ke MK tidak menjawab persoalan terkait politisasi bantuan sosial (Bansos).
"Empat menteri ini tidak menjawab politisasi bansos. Empat menteri ini hanya menjawab bahwa bansos itu ada dasar hukumnya, ada undang-undangnya, disetujui oleh DPR dan pemerintah, that's fine, bansos itu ada dalam APBN," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Selasa (16/4/2024).
Todung menganggap kehadiran keempat Menteri itu tidak menjelaskan terkait persoalan apa yang terjadi di lapangan. Misalnya, adanya pemusatan bansos menjelang pencoblosa, penerima manfaat bansos yang dianggap tidak sesuai data hingga penerima manfaat yang tidak sama besarannya.
"Tentu saya tidak mengatakan tidak sama, tapi banyak yang tidak berhak sebagai penerima manfaat bansos atau katakanlah kenapa Presiden Jokowi melakukan kunjungan 34 kali ke lumbung-lumbung suara di mana Ganjar-Mahfud memilki basis pendukung yan sangat kuat? Politisasi bansos ini salah satu yang sangat spesifik yang bisa kita sebutkan," jelasnsya.
Todung juga menyinggung soal masifnya kriminalisasi terhadap kepala-kepalada di desa khususnya di daerah Jawa Tengah. Menurutnya kriminalisasi itu dilakukan agar kepala-kepala desa bisa menjadi vocal point untuk mempengaruhi pemilih.