Timsus Polri ke Magelang Usut Kasus Tewasnya Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto (foto: MPI)

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Rismon Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kami Bukan Penonton

Nasional
4 jam lalu

Kronologi Roy Suryo cs Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
4 jam lalu

Dilarang Bicara, Roy Suryo cs Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
10 jam lalu

Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal