Dia mengatakan, pembahasan juga diarahkan pada penyusunan draf Perpres. Setelah disusun, draf tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk proses harmonisasi dan pembahasan bersama lembaga terkait sebelum nantinya ditetapkan.
Untuk mandat BPGMN, Menhut menyebut pembahasannya tidak hanya mencakup restorasi. Badan tersebut nantinya diarahkan mencakup perlindungan, rehabilitasi, restorasi, hingga manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan tetap menjaga ekosistem gambut.
“Tidak hanya restorasi, tapi dari perlindungan, rehabilitasi, restorasi, sampai ke manfaat ekonomi,” ujarnya.