Dalam sidang paripurna ke-3, anggota DPR setuju memberhentikan Tito dari jabatannya sebagai kapolri. Pemberhentian ini berlandaskan surat Presiden Nomor R51 tertanggal 21 Oktober 2019 tentang Permintaan Persetujuan Pemberhentian Kapolri.
Tito telah menghadap Jokowo di Istana Negara. Kendati demikian, belum diketahui pos menteri mana yang akan dipecayakan kepadanya. Jokowi akan mengumumkan komposisi kabinet pada Rabu (23/10/2019) besok.
Sementara itu Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, Polri memiliki mekanisme tersendiri mengenai penggantian Kapolri. Nantinya Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri akan menentukan pengganti Tito.
"Langkah-langkah antisipasi dan perencanaan pasti akan dibuat oleh pihak Polri, tetapi itu semua masih dalam perencanaan, resminya setelah ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," kata dia.