JAKARTA, iNews.id - Batas waktu bagi pemerintah daerah (pemda) mengalihkan anggaran untuk penanganan corona diperpanjang. Kebijakan itu tertuang dalam keputusan bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Dalam poin kedelapan poin keputusan bersama itu disebut realokasi sejumlah pos anggaran ke penanganan corona dilaksanakan paling lambar 14 hari setelah terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020. Dalam instruksi tersebut Mendagri meminta kepala daerah melakukan realokasi anggaran tujuh hari setelah terbitnya instruksi.
"Kami ingin pemda responsif atas keputusan ini dan segera melakukan realokasi anggaran karena ini kerja bersama dalam penanganan corona. Kami ingin memastikan semua pemda satu visi dalam hal ini," kata Tito melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Selasa (14/4/2020).
Jika ada pemda yang belum melakukan realokasi anggaran sampai melewati batas waktu yang ditentukan maka Mendagri akan mempertimbangkan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH). Pertimbangan itu akan disampaikan ke Menkeu Sri Mulyani.
Penyaluran DAU dan DBH baru dilakukan untuk pemda yang bersangkutan bila realokasi anggaran sudah dilaksanakan. Mendagri meminta AParat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), DPRD Kabupaten/Kota, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengevaluasi realokasi anggaran dan penyesuaian APBD 2020.
"Keputusan bersama ini sebagai kepastian dan penegasan hukum," ucap Tito.