JAKARTA, iNews.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin resmi melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Mabes Polri. Andi Arief diduga turut ikut menyebarkan berita bohong (hoaks) tentang adanya surat suara yang telah dicoblos di dalam tujuh kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan melaporkan Andi Arief berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019. Dalam hal ini TKN melaporkan atas dugaan kejahatan terkait pemilihan umum (Pemilu), berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan penghinaan.
Dalam laporannya, Ade turut menyertai hasil screenshot dua cuitan Andi Arief yang tengah ramai di jagat media sosial itu. Bahkan, dia menilai cuitan itu terkesan seperti menuduh pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma'ruf Amin.
Screenshot pertama, Andi Arief menuliskan 'mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak terjadi fitnah harap dicek kebenarannya. Karena kabar ini sudah beredar.
Namun, belakangan Andi Arief langsung menghapus cuitan itu. Dan kemudian mengganti tulisannya dengan "saya minta dicek. Sudah 3 jam beredar di WAF. Supaya jangan ada fitnah."