“Kapal dan pasir timah hasil temuan ini akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Nantinya, barang bukti akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Saepul.
Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini dan memburu dua ABK yang melarikan diri.