JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan Satuan Patroli (Satrol) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan dan Pos Angkatan Laut (Posal) KTT menangkap Kapal Kayu KM Fauzan yang bermuatan sekitar 116 karung ballpres atau pakaian bekas pada Jumat (27/5/2022). Diduga pakaian bekas itu didapat secara ilegal.
Kapal tersebut berasal dari Tawau Malaysia yang melintas Sungai Nyamuk dengan tujuan Malinau di perairan Sungai Manjelutung/Bebatu, Desa Manjelutung, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimatan Utara.
Dari penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 1 nahkoda dan 4 Anak Buah Kapal (ABK) beserta muatan kapal berupa 116 karung ballpres, 44 karung gula (isi 50kg/karung), 6 kardus teh merk BOH (isi 20 pcs/dus), 2 dus makanan sayur kemasan kaleng (isi 48 pcs), 1 dus odol merk Darlie, 1 set tenda serta 1 dus ayunan bayi (isi 9 pcs).
"Kronologis kejadian berawal saat Satgas Pari-22 Sintel Lantamal XIII wilayah operasi Sebatik mendeteksi adanya aktivitas illegal yang dilakukan KM Fauzan memuat karung-karung yang diduga berisi ballpres di sekitar Sungai Sei Nyamuk pada hari Kamis (26/5) pukul 17.00 WITA," tulis Puspen TNI AL melalui ketereangannya, Minggu (29/5/2022).
Menurut informasi yang diperoleh Kapal Kayu tersebut rencananya akan berlayar dengan tujuan Malinau dan berdasarkan temuan tersebut tim selanjutnya berkoordinasi dengan Satrol Lantamal XIII.