Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti emas hasil curian, serta seragam loreng yang digunakan pelaku. Sejumlah barang telah disita, seperti motor, pakaian militer palsu, dan HP milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.