Dansatgas Pamrahwan Yonif RK 762/VYS, Letkol Inf Doddy Yudha menambahkan, langkah yang dilakukan anggotanya berawal dari laporan masyarakat ada sekelompok orang yang melakukan penambangan emas ilegal di Masirawi.
“Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan ini tentu menjadi hal yang positif, sehingga anggota langsung meresponsnya agar para pelaku dapat dicegah dengan secepatnya,” kata Doddy.
Menurutnya, penambang emas ilegal itu karena dorongan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. “Secara pribadi kita bisa pahami, namun di sisi lain ketidaktahuan mereka ini tentu dampaknya sangat merugikan, tidak hanya mereka sendiri maupun orang lain, juga keluarga yang mereka perjuangkan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, ketiga penambang ilegal kemudian ditahan sementara untuk pendataan dan pendalaman secara persuasif. Sementara dua rekan mereka yang sempat melarikan diri kemudian mendatangi pos Wariori kemudian diberkan pemahaman mengenai risiko penambangan ilegal.
Berikut inisial kelima penambang emas ilegal itu, A (22 tahun), M (19 tahun), S (20 tahun). Ketiganya merupakan masyarakat SP 4 Prafi. Kemudian, Y (38 tahun) dan M (23 tahun). Keduanya masyarakat SP 3 Prafi.
"Mereka telah diserahkan (ke keluarganya) supaya tidak salah menyikapi dengan tindakan berisiko. Keluarganya pun sudah diberikan pengertian,” ungkapnya.