TNI Gagalkan Penyelundupan Miras dari Malaysia di Kalimantan Barat

Aditya Pratama
Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS menunjukkan barang bukti puluhan botol dan puluhan liter minuman keras ilegal yang hendak diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia di wilayah Kalimantan Barat. (Foto: Dispenad)

KUBU RAYA, iNews.id – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang (Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS) menggagalkan upaya penyelundupan puluhan botol dan puluhan liter minuman keras ilegal di Kalimantan Barat. Perincian miras yang diamankan petugas yaitu sebanyak satu jerigen (35 liter) arak kampil, dua dus (48 botol) Benson, satu dus (12 kendi @500 ml) arak liquor Wu Hia Pi, dan satu dus (12 botol) arak Glenfond Exican Tequila.

“Semua minuman keras ini diamankan dari saudara Jalil, (62) warga Kampung Merakai Panjang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat,” ungkap Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, Senin (4/3/2019).

Dia menjelaskan, penggagalan upaya penyelundupan miras tersebut berawal dari patroli yang dilakukan Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS bersama dengan personel Bea dan Cukai Badau di sekitar perkebunan sawit dan jalan-jalan tikus di Kecamatan Puring Kencana, Minggu (3/3/2019). Sekira pukul 17.00 WIB, personel Satgas Pamtas melihat satu unit kendaraan Toyota Hilux warna silver bernomor polisi GBC 973 melaju kencang dari arah Malaysia menuju ke wilayah Indonesia melalui jalan tikus.

Personel Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS dan tiga orang anggota Bea Cukai PLBN Badau lantas mengikuti kendaraan tersebut. “Ternyata kendaraan itu mengarah ke Merakai Panjang. Karena curiga mobil itu membawa barang ilegal, Komandan Satuan Setingkat Kompi (Dan SSK) II Lettu Inf Wawan mengontak Komandan Pos Merakai Panjang Sertu Ayep Rahmat untuk menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut,” ujar Dalimunthe.

Selanjutnya, pada pukul 18.45 WIB, personel Pos Merakai Panjang dan personel patroli berhasil memberhentikan mobil Toyota Hilux itu. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mendapati mobil tersebut dikendarai oleh Jalil, warga kampung Merakai Panjang, sedang membawa puluhan botol an puluhan liter sminuman keras seperti disebutkan di atas.

“Menurut pengakuan Jalil, bahwa barang tersebut merupakan barang miliknya dan akan dijual di daerah Merakai Panjang,” ucap Dalimunthe.

Petugas lalu melakukan pengamanan terhadap barang bukti miras ilegal tersebut. Satgas Pamtas selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Badau untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Maruli Minta Media Beritakan Penanganan Bencana Sumatra: Tak Selesai dengan Menangis

Nasional
3 hari lalu

TNI Turunkan 113.000 Prajurit untuk Bantu Polri Amankan Libur Nataru 2026

Nasional
6 hari lalu

Masif! TNI Kerahkan 82 Alutsista Bantu Penanganan Bencana Sumatra

Nasional
7 hari lalu

Lapor Prabowo, Panglima TNI: 35.477 Prajurit Sudah Dikerahkan Tangani Banjir Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal