Tok! DPR Setujui Penjualan Kapal Perang TNI KRI Ki Hajar Dewantara
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah untuk menjual kapal perangTNIKRI Ki Hajar Dewantara-364. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027, Selasa (8/9/2026).
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, menyampaikan hasil pembahasan rapat Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan terkait penjualan KRI Ki Hajar Dewantara. Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kata dia, penjualan dengan nilai lebih dari Rp100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR.
"Ini kapalnya, Ki Hajar Dewantara nomor lambung 364. Asal pembuatan Yugoslavia. Dari galangan kapal di Split. Split sekarang masuk Kroasia di tepi laut Adriatik," kata Utut.
Kapal berkapasitas 118 anak buah tersebut bertipe korvet. Kapal berbobot 2.080 ton, panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter.
"Keputusan Raker: Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa 1 unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan," ucap Utut