"Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan Dandim serta Kapolres kena pukulan dari oknum massa aksi demo. Saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan satu orang yang membawa 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam," sambungnya.
Atas dasar itu, massa yang bawa senjata api diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.Pernyataan itu diungkapkan TNI melalui pernyataan di akun Pihaknya membantah tindakan represif prajurit TNI dan menilai hal itu mendiskreditkan institusi TNI karena sesuai fakta di lapangan.
"TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik," sambungnya.
Sementara itu, TNI menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, bendera bulan bintang dianggap simbol yang identik dengan gerakan separatis dan bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.
"Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," pungkas TNI.