TNI-Polri Perkuat Penjagaan di MK Jelang Sidang Putusan Ijazah Gibran

Danandaya Arya Putra
Aparat berjaga di depan Gedung MK (Foto: Danandaya Arya)

Sebagai informasi, gugatan ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Denny Indrayana cs dalam permohonannya menegaskan syarat pendidikan SLTA sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. 

Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.

Denny Indrayana cs meyakini pencalonan Wapres Gibran cacat administratif karena tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.

Surat Keterangan (Suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran disebut tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kata Puan soal Namanya Ramai Disebut-sebut akan Gantikan Gibran sebagai Wapres

16 jam lalu

Jadwal Sidang Putusan MK terkait Ijazah Gibran Hari Ini, Mulai Jam Berapa?

1 hari lalu

Refly Harun: Fakta Sidang MK, Gibran Tak Punya Ijazah Setara SLTA

1 hari lalu

PDIP Minta Puan Tak Diseret-seret ke Polemik Ijazah Gibran: Jangan Cemari Proses di MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal