"Keempatnya mengaku direkrut oleh calo di Lombok, mereka dijanjikan dapat bekerja di Malaysia dengan biaya dibayarkan oleh calo PMI Non Prosedural yang menerima di Malaysia," ujarnya.
Mustofa memaparkan, sopir minibus tersebut yang diketahui berinisial TF (37) asal Mempawah, mengaku mengantarkan keempat orang saja. Rute pengantaran, dari Bandara Supadio, Pontianak ke Entikong.
"Menurut pengakuannya pula, tugas seperti ini sudah beberapa kali dilakukannya. Dari setiap kali mengantar mendapat imbalan sebesar Rp250.000 tiap orang dari calo di Balai Karangan," ucapnya.
Selanjutnya kata Mustofa, Satgas terus melakukan pendalaman dan akhirnya keempat orang tersebut mengakui setibanya di Entikong mereka akan ditampung calo inisial S (42) yang merupakan warga Lombok dan tinggal di Balai Karangan.
Satgas langsung menghubungi S untuk datang ke Pos Kotis Entikong, guna dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui S berperan sebagai orang yang mengurus para TKI selama di Entikong.
"Saudara S sebelumnya mendapat tugas dari seseorang di wilayah Serian, Malaysia untuk mengurus empat orang tersebut selama di Entikong. Dia menerima uang sebesar Rp17 juta dari perannya tersebut. Dia juga mengakui ini bukan yang pertama kalinya, namun sudah sering," tuturnya.