Todung: Puncak Hancurnya MK ketika Putusan Usia Capres-Cawapres Dilahirkan, Mahkamah Memalukan

Binti Mufarida
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

“Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MK terjadi ketika putusan MK Nomor 90 dilahirkan, nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,” ujar Todung.

Saat itu, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran mengetok putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar kemudian dijatuhi sanksi pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MK berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” kata Todung.

“Tak berlebihan kalau disebutkan bahwa MK telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan, a shame institution seperti yang ditudingkan kepada Mahkamah Konstitusi Belarus,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Nasional
1 hari lalu

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Nasional
1 hari lalu

Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik

Nasional
2 hari lalu

Massa Tuntut Hakim MK Arsul Sani Mundur, Tetap Yakin Ijazahnya Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal