“Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MK terjadi ketika putusan MK Nomor 90 dilahirkan, nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,” ujar Todung.
Saat itu, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran mengetok putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar kemudian dijatuhi sanksi pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MK berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” kata Todung.
“Tak berlebihan kalau disebutkan bahwa MK telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan, a shame institution seperti yang ditudingkan kepada Mahkamah Konstitusi Belarus,” ujarnya.