Todung: Puncak Hancurnya MK ketika Putusan Usia Capres-Cawapres Dilahirkan, Mahkamah Memalukan

Binti Mufarida
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

“Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MK terjadi ketika putusan MK Nomor 90 dilahirkan, nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,” ujar Todung.

Saat itu, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran mengetok putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar kemudian dijatuhi sanksi pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MK berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” kata Todung.

“Tak berlebihan kalau disebutkan bahwa MK telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan, a shame institution seperti yang ditudingkan kepada Mahkamah Konstitusi Belarus,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Gibran Tinjau Pengungsi Banjir di Banjar Kalsel, Pastikan Persediaan Dapur Umum-Posko Kesehatan

Nasional
6 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
6 hari lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Nasional
7 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal