Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Achmad Al Fiqri
DPR menyepakati UU PSDK dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. (Foto; iNews.id/Fiqri)

Selain itu, kata dia, RUU ini mengatur kompensasi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada korban atau keluarganya. Adapun korban yang dapat kompensasi ini merupakan korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta tindak pidana kekerasan seksual.

Bahkan, kata dia, RUU PSdK turut mengatur keberadaan Dana Abadi Korban. Dana ini disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Selain itu, RUU ini memberi kewenangan bagi LPSK untuk membentuk Satgasus guna menjalankan kewenangan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli.

Merespons itu, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan pengesahan RUU PSdK.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PSdK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju?" tanya Puan yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ratusan Buruh Geruduk DPR, Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

Nasional
8 hari lalu

Komisi XIII DPR Setuju RUU PSDK Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Nasional
2 bulan lalu

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: Bukan Barang yang Bisa Dipinjam

Nasional
4 bulan lalu

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU Baru  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal