Tok! DPR Setujui RUU PPP yang Atur Omnibus Law Jadi Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi sidang DPR

JAKARTA, iNews.id - DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (PPP) menjadi Undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar siang ini, Selasa (24/5/2022).

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas revisi UU PPP tersebut.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Puan dalam sidang.

"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Puan menyampaikan bahwa revisi UU PPP dilakukan karena pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan tidak ada pengaturan mengenai metode omnibus law.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021.

"DPR melaksanakan putusan MK," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 jam lalu

DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Sengketa Lintas Negara Jadi Sorotan

14 jam lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

6 jam lalu

Hasil Kajian: Biaya Pendidikan Ideal di RI Rp18 Juta per Anak per Tahun

1 hari lalu

Komisi III DPR Soroti Potensi Abuse of Power dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal