Tok! Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Jonathan Simanjuntak
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Ketua OmbudsmanHery Susanto. Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf a mengatur tindak pidana suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara Pasal 18 mengatur pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Elyarahma Sulistyowati, Kamis (5/11/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada Hery. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.875.000.000.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

TKA dan Ujian Integritas Pelayanan Publik

14 hari lalu

Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Direktur PT Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara

15 hari lalu

Ombudsman Minta Program Cek Kesehatan Dioptimalkan untuk Korban Asap Karhutla

15 hari lalu

Ombudsman Awasi Kantor BPN di 6 Wilayah, Temukan Indikasi Malaadministrasi hingga Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal