PALEMBANG, iNews.id – Kopda Bazarsah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (11/8/2025).
Hakim menyatakan Bazarsah bersalah membunuh Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
“Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana pokok pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).
Meski tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, hakim menilai Kopda Bazarsah divonis mati karena perbuatannya sangat berat. Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Selain penembakan, Bazarsah mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata api ilegal miliknya. Dia juga mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Hakim menyebut tindakannya mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata dan merusak nama baik institusi di mata publik.
Dalam persidangan terungkap, penembakan dilakukan saat Bazarsah sadar penuh dan tengah mengelola arena judi pada jam dinas. Sebagai Babinsa, dia dinilai gagal memberi teladan bagi warga.
Hakim mengungkap terdakwa pernah terlibat kasus jual beli senjata api rakitan dan sudah dihukum, namun tak jera. Dia kembali mengambil amunisi dari latihan militer untuk senjata ilegal di arena judi.
Perbuatannya dianggap bertentangan dengan Pancasila, mengganggu ketertiban, dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.