JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kemendikbudristek pun mengaku bersyukur atas keputusan tersebut.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi. Untuk itu, saat ini pihaknya tengah menunggu relaas putusan tersebut.
“Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materill (judicial review) terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” ucap Chatarina dalam rilis yang diterima iNews, Selasa (19/4/2022).
Lebih lanjut, kata Chatarina, Permendikbudristek adalah upaya pencegahan kekerasan seksual dan penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Peraturan ini dimaksud agar lingkungan perguruan tinggi aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.
Ia pun berterima kasih kepada sivitas akademika se-Indonesia dan berbagai lembaga hingga masyarakat sipil yang telah mendukung lahirnya Permendikbudristek PPKS.
“Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan. Saya mewakili Kemendikbudristek menyampaikan banyak terima kasih kepada sivitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan,” tutur Chatarina.
Sebagai informasi, sebelumnya Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan gugatan berupa JR kepada MA pada Rabu (2/3/2022), dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022. Dalam gugatannya, LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi.