Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Puteranegara Batubara
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Putusan itu tertuang dalam Nomor 28/PUU-XXIV/2026. 

Keputusan tersebut diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota.

Putusan itu berdasarkan permohonan dilakukan dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Pemohon menyebut adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.

Pemohon meminta MK menyatakan frasa ‘kerugian keuangan negara’ dalam Pasal 603 dan Pasal 604
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat. Pemohon juga meminta kerugian negara itu ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana. 

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” bunyi petitum pemohon sebagaimana dilansir, Sabtu (4/4/2026). 

Sementara itu, MK berpandangan kerugian negara sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Shorts
18 hari lalu

Anwar Usman Pamit dari MK: Dari Lubuk Hati yang Amat Dalam, Saya Mohon Maaf

Nasional
19 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
1 bulan lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
1 bulan lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal