JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terkait batas usia pimpinan KPK. Gugatan tersebut diajukan oleh eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan kawan-kawan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Sebelumnya, Novel Baswedan bersama IM57+ Institute mendatangi Gedung MK pada Selasa (28/5/2024). Mereka mengajukan judicial review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK.
"Yang pada pokoknya sebagaimana tadi disampaikan pada Ketua IM57 bahwa kami melakukan permohonan terkait dengan batas usia pimpinan KPK," kata Novel.
Novel melihat kondisi KPK saat ini sungguh memprihatinkan, sebab permasalahan lembaga antirasuah telah mengakar hingga level pimpinan. Pengajuan JR itu, menurutnya, sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK.
Dia berharap MK bisa mengabulkan gugatan yang diajukan agar mengembalikan batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun. Saat ini, UU tersebut menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.
"Tentunya keprihatinan itu tidak hanya bisa dengan ucapan saja. Oleh karena itu, kami bagian dari masyarakat tentunya dan upaya yang kami lakukan agar aturan soal batas usia ini bisa dikembalikan kepada undang-undang yang lama atau nanti kita akan sampaikan," sambungnya.