Tok! MK Tolak Gugatan Novel Baswedan soal Batas Usia Pimpinan KPK

Nur Khabibi
Ketua MK Suhartoyo. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terkait batas usia pimpinan KPK. Gugatan tersebut diajukan oleh eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan kawan-kawan. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024). 

Sebelumnya, Novel Baswedan bersama IM57+ Institute mendatangi Gedung MK pada Selasa (28/5/2024). Mereka mengajukan judicial review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK.

"Yang pada pokoknya sebagaimana tadi disampaikan pada Ketua IM57 bahwa kami melakukan permohonan terkait dengan batas usia pimpinan KPK," kata Novel.

Novel melihat kondisi KPK saat ini sungguh memprihatinkan, sebab permasalahan lembaga antirasuah telah mengakar hingga level pimpinan. Pengajuan JR itu, menurutnya, sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK.

Dia berharap MK bisa mengabulkan gugatan yang diajukan agar mengembalikan batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun. Saat ini, UU tersebut menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.

"Tentunya keprihatinan itu tidak hanya bisa dengan ucapan saja. Oleh karena itu, kami bagian dari masyarakat tentunya dan upaya yang kami lakukan agar aturan soal batas usia ini bisa dikembalikan kepada undang-undang yang lama atau nanti kita akan sampaikan," sambungnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
4 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
4 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
4 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal