Novel Baswedan Gugat UU KPK Soal Batas Usia Pimpinan ke MK

Danandaya Arya Putra
Novel Baswedan menggugat usia pimpinan KPK ke MK(Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama IM57+ Institut, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usiapimpinan KPK, Selasa (28/5/2024). JR itu terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Alhamdulillah hari ini kami dari IM57 telah memasukkan permohonan untuk uji materi undang-undang KPK. Yang pada pokoknya sebagaimana tadi disampaikan pada Ketua IM57 bahwa kami melakukan permohonan terkait dgn batas usia pimpinan KPK," ujar Novel di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Novel melihat kondisi KPK saat ini sungguh memprihatinkan, sebab permasalahan di dalam lembaga antirasuah telah ke level pimpinan. Dengan mengajukan JR itu menurutnya sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK.

Dia berharap, MK bisa mengabulkan gugatan yang diajukan, agar mengembalikan UU KPK soal batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun. Saat ini UU tersebut menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.

"Tentunya keprihatinan itu tidak hanya bisa dengan ucapan saja. Oleh karena itu, kami bagian dari masyarakat tentunya dan upaya yang kami lakukan agar aturan soal batas usia ini bisa dikembalikan kepada undang-undang yang lama atau nanti kita akan sampaikan," ujarnya.

Novel menyebut jika gugatan yang diajukan ini bertujuan mencari pimpinan KPK yang berintegritas atau memiliki komitmen kuat dalam rangka pemberantasan korupsi.

"Yang poin penting adalah kita ingin agar terpilih pimpinan KPK yang berintegritas, yang paham dengan masalah di KPK dan punya pengalaman dan keberanian untuk bisa berbuat demi kepentingan pemberantasan korupsi," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung, Segera Disidang

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal