JAKARTA, iNews.id – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda luas wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dalam sepekan terakhir dinilai sudah layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Desakan ini mencuat melihat besarnya dampak kerusakan, korban jiwa, serta kerugian sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Tokoh muda asal Sipirok yang juga pengacara nasional, Amriadi Pasaribu menilai cakupan luas wilayah dan dampak bencana di tiga provinsi sudah memenuhi syarat penetapan status nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang penanganan bencana.
"Pemerintah dan pihak terkait harus menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional agar penanganan cepat dilakukan," ujar Amriadi di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Amriadi menyoroti kondisi daerah asalnya di Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumut, di mana akses utama masih terputus total karena tertimbun longsor. Ia juga menduga bencana tersebut tak lepas dari ulah manusia dan eksploitasi alam di daerah hulu.
"Faktor bencana karena rusaknya alam di Tapanuli selatan atau di Tapanuli utara di hulu dan itu terjadi karena ada faktor ikut serta izin pemerintah daerah," katanya.
Maka itu, Amriadi mendesak tiga gubernur yang terdampak musibah segera merekomendasikan status bencana nasional. Sebab, peran kepala daerah sangat menentukan naik tidaknya status bencana daerah menjadi bencana nasional.
Sebelumnya, Gubernur Aceh, Sumut, dan Sumbar sudah menetapkan daerahnya masing-masing status tanggap darurat bencana.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menetapkan status tanggap darurat bencana sejak 25 November 2025 hingga 8 Desember 2025. Pasalnya terdapat 13 daerah di Sumbar yang terdampak bencana, yakni Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Tanah Datar, Agam, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kota Pariaman, Pasaman Barat, dan Kota Bukittinggi. Selain itu juga ada Kota Solok, Padang Panjang, Limapuluh Kota, dan Pasaman.
Lalu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan status tanggap darurat bencana yang berlaku selama 14 hari sejak Kamis (27/11), menyusul parahnya banjir dan longsor yang telah memutus jaringan komunikasi dan menimbulkan korban jiwa.
Demikian juga Gubernur Sumut Bobby Nasution, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung mulai Kamis (27/11). BNPB mencatat, hingga Jumat sore total korban meninggal dunia akibat bencana di Sumut sebanyak 116 orang dan 42 lainnya masih dalam pencarian.
Presiden Prabowo Subianto menyebut tidak tertutup kemungkinan penetapan status bencana nasional terkait musibah yang melanda Aceh, Sumut, Sumbar. Bencana di tiga provinsi tersebut telah menyebabkan 174 orang meninggal dunia.