Arief mengatakan dengan demikian tidak terdapat urgensi untuk penundaan pelaksanaan UU ini.
“Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU No. 23/2019. Oleh karena itu menurut Mahkamah permohonan provisi para Pemohon tidak lah beralasan menurut hukum,” ucapnya.
Untuk diketahui, permohonan pengujian materiel UU PSDN diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang. Empat LSM dimaksud yakni Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan 3.103 komcad TNI pada tahun 2021 dan 2.974 komcad pada 2022 melalui perekrutan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan.