Ia juga mengingatkan bahwa keputusan rapat tersebut hanya mengikat jajaran Harian Syuriyah, bukan dirinya.
Lebih jauh, ia menilai tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan sanksi karena tidak melewati proses pembuktian yang objektif dan profesional. Menyangkut pemberhentian mandataris Muktamar, ART NU juga menetapkan mekanisme khusus melalui forum tertentu, bukan melalui keputusan sepihak.
Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, Gus Yahya menegaskan tetap menjalankan amanat Muktamar ke-34 hingga masa khidmatnya berakhir. Ia juga berharap Rais Aam dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi menjaga marwah organisasi dan soliditas internal PBNU.