Tolak Pengesahan UU MD3, NasDem dan PPP Walkout di Sidang Paripurna

Felldy Aslya Utama
Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PPP menolak pengesahan revisi UU MD3. (Foto: iNews.id/ Dok)

JAKARTA, iNews.id – Fraksi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  walkout pada sidang paripurna DPR. Kedua fraksi ini menolak pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

NasDem dan PPP meminta pengesahan UU MD3 ditunda karena dalam pembahasannya sarat dengan kepentingan pragmatis. Di awal sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Fadli Zon, dia terlebih dulu membacakan agenda yang akan diputuskan. Salah satunya adalah laporan hasil revisi Undang-Undang (UU) UU MD3.

"Kita masuk ke agenda yang pertama, yaitu agenda laporan hasil revisi UU MD3, bagaimana hadirin?" tanya Fadli dalam sidang paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (12/2/2018).

Namun, sebelum dilanjutkan, Ketua Fraksi Partai NasDem Jhonny G Plate melakukan interupsi. Dia meminta Dewan agar menunda pengesahan UU MD3. Alasannya, dia menilai subtansi-substansi yang berada dalam draft RUU MD3 terdapat muatan pragmatisme dan kepentingan politik.

"Karenanya agar menjaga marwah DPR RI demi menjaga reputasi kita, fraksi-fraksi terkait untuk sepakati di rapat paripurna ini menunda keputusan revisi UU MD3. Kami mohon agar ditanggapi secara serius. Kami tidak bertanggung jawab atas konsekuensi dan implikasi perluasan UU ini terhadap tata kelola dan pelaksanaan tugas menuju DPR atau parlemen yang modern,” ucap Jhonny.

Pernyataan yang sama disampaikan anggota Fraksi PPP Asrul Sani. Dia langsung mengamini pernyataan Jhonny. “Perlu kami garis bawahi apa yang sudah disampaikan rekan Fraksi Partai NasDem maka kami juga mengamini apa yang sudah disampiakan agar menunda pengesahan,” tutur Asrul.

Salah satu klausul yang ditolak dalam revisi UU MD3 tersebut adalah penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Menurut Asrul, penambahan kursi pimpinan MPR telah melanggar hak konstitusional.

"Pengisian Wakil Ketua MPR tambahan rumusan pasal yang ada telah melanggar hak konstitusional. Karena kita semua tahu bahwa di MPR tidak hanya fraksi yang sama dengan yang di DPR tapi juga ada unsur DPD," kata Asrul.

Usai interupsi, Fraksi Partai NasDem dan PPP menyatakan sikap untuk keluar dari ruangan (walkout) karena permohonannya tidak dikabulkan.  

Selanjutnya, Fadli selaku pimpinan melanjutkan dan memberikan kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman menyampaikan laporan.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Puan: DPR Sahkan 16 RUU Jadi UU Sepanjang Masa Sidang 2024-2025

Nasional
3 bulan lalu

Komisi VIII DPR Kebut RUU Haji dan Umrah, Target Disahkan Selasa Pekan Depan

Nasional
5 bulan lalu

DPR Tak Bacakan Surat Pemakzulan Gibran di Sidang Paripurna

Nasional
6 bulan lalu

Komnas HAM Rombak Pimpinan, Anis Hidayah Terpilih Jadi Ketua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal