Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Ini Respons Kejagung

Jonathan Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna buka suara terkait Tom Lembong yang mendapat abolisi dari Prabowo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mendapatkan abolisi atau penghapusan tuntutan pidana dari Presiden Prabowo Subianto. Merespons hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum mengetahui hal itu.

Pihaknya pun akan mempelajari hal itu terlebih dahulu.

"Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari anda lho," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025).

Namun, Anang enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal itu. Namun, ia akan mempelajari hak prerogatif dari Presiden tersebut.

"Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," ungkap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 menit lalu

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Minta Maaf, Pergi Umrah di Tengah Bencana Banjir

Nasional
9 jam lalu

Momen 6 Jet Tempur Pakistan Kawal Kedatangan Prabowo ke Islamabad

Nasional
16 jam lalu

Prabowo Tiba di Pakistan, Disambut Presiden Asif Ali dan PM Shehbaz Sharif

Nasional
17 jam lalu

Nadiem Makarim Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal