JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo mengusulkan pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Lantas, apa arti abolisi dan amnesti?
Usulan tersebut telah disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7/2025). Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, abolisi dan amnesti tersebut diberikan usai menggelar rapat konsultasi dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana atau penghapusan. Lalu dalam buku 'Pengantar Hukum Pidana' terbitan CV Gita Lentera, abolisi diartikan sebagai menghapus penuntutan terhadap delik yang terjadi.
Adapun, abolisi bisa diberikan Presiden atas tindak pidana yang telah dilakukan seseorang.