Apa Arti Abolisi yang Diberikan Prabowo kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto?

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi apa arti abolisi dan amnesti yang diberikan Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo mengusulkan pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Lantas, apa arti abolisi dan amnesti?

Usulan tersebut telah disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7/2025). Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, abolisi dan amnesti tersebut diberikan usai menggelar rapat konsultasi dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Apa Arti Abolisi dan Amnesti?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana atau penghapusan. Lalu dalam buku 'Pengantar Hukum Pidana' terbitan CV Gita Lentera, abolisi diartikan sebagai menghapus penuntutan terhadap delik yang terjadi.

Adapun, abolisi bisa diberikan Presiden atas tindak pidana yang telah dilakukan seseorang. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Prabowo Panggil Muzani hingga Yusril ke Hambalang Malam Ini, Ada Apa?

Nasional
1 hari lalu

Gerindra Bela Prabowo usai Disindir Anies: Presiden Rangkul Seluruh Elemen

Nasional
2 hari lalu

Anies Sindir Balik Prabowo, Gerindra Tak Tinggal Diam

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Beri Arahan Khusus ke BNPT hingga Polri usai Sekolah Internasional Diteror Bom

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal