Tom Lembong Diberi Waktu 2 Minggu untuk Serahkan Memori Banding

Jonathan Simanjuntak
Tom Lembong diberi waktu 2 minggu untuk menyerahkan memori banding ke PN Jakpus. (Foto: iNews.id)

Adapun, permohonan banding itu diajukan oleh Penasihat Hukum Tom, Rifkho Achmad Bawazir pada Selasa (22/7/2025) kemarin.

"Permohonan banding diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong) yaitu Achmad Bawazir pada Selasa 22 Juli 2025," tutur dia

Permohonan banding itu teregister dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025. 

"Oleh sebab itu, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa," kata Andi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Seleb
28 hari lalu

Banding Nikita Mirzani Sudah di Tangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

Seleb
1 bulan lalu

Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Seleb
1 bulan lalu

Banding Ditolak! Vadel Badjideh Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal