"Untuk itu selanjutnya jawab menjawab kami rasa sudah cukup, selanjutnya giliran majelis akan menentukan sikap dalam suatu putusan. Bisa putusan akhir atau pun putusan sela ya," ujar Hakim Dennie.
Tiba giliran Tom Lembong untuk berbicara di ruang sidang. Dalam kesempatan tersebut, ia mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa terkait impor gula.
"Pertama, saya setuju dan menekankan kembali ya keberatan yang disampaikan oleh PH saya bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus daripada Sprindik," ujar Tom Lembong.
"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka? Saya juga merasa bahwa terlalu, tanggapannya JPU belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," kata dia.
Pernyataan Tom Lembong tersebut ditanggapi ketua majelis hakim. Lagi-lagi, keberatan itu disebutkan sudah dimuat dalam eksepsi.
"Baik demikian, untuk memberikan kesempatan majelis hakim menentukan sikap menjatuhkan suatu putusan, akan disidangkan kembali akan dibuka pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025," ujar Hakim Dennie.