Topan diduga memerintahkan Rasuli Effendi untuk memenangkan pihak swasta tersebut untuk mengerjakan kedua proyek pembangunan jalan tersebut.
Atas perintah itu, Topan disebut mendapat bagian senilai Rp 8 miliar. Sebagian dana itu sudah diterima baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.