JAKARTA, iNews.id - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan advokat Nusantara, menilai hak angket langkah yang tepat menyelesaikan sengketa Pemilu 2024. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ternodai nepotisme dan dinasti politik.
"Penggunaan hak angket atau interpelasi atau hak menyatakan pendapat oleh DPR menjadi langkah yang sangat tepat, urgent, strategis dan konstitusional sehingga memerlukan dukungan publik yang meluas," ujar Koordinator TPDI dan Pergerakan advokat Nusantara, Petrus Selestinus dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).
Petrus mengungkapkan, tidak semua pelaku serta korban pelanggaran pemilu atau pilpres, dapat diselesaikan lewat MK. Pasalnya ada hakim MK Anwar Usman yang merupakan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Di MK masih ada Anwar Usman, hakim konstitusi yang adalah Ipar Presiden Jokowi atau paman dari Cawapres Gibran Rakabuming Raka," katanya.
Menurut dia, hak angket menjadi solusi paling efektif saat MK mengalami degradasi kepercayaan di mata publik. Kasus pelanggaran pemilu sudah masuk kategori terstruktur, sistematis dan masif.
"Rakyat selaku pemegang kedaulatan tetapi tidak mendapat tempat untuk mendapatkan keadilan di MK, sehingga rakyat akan mencari dan menemukan sendiri jalannya untuk mengakhiri pemilu curang yang TSM ini," katanya.