TPN Dorong Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar Dikenakan Pasal 351 hingga Pasal 170 KUHP

Jonathan Simanjuntak
Wakil Ketua TPN Andika Perkasa mendorong tindakan tegas kepada oknum TNI yang diduga menganiaya relawan (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta TNI untuk membantu proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang diduga melakukan penganiayaan kepada tujuh relawan di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Sabtu (30/12/2023) siang. TPN ingin rasa keadilan dijunjung tinggi.

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengatakan bantuan penegakan hukum itu bisa dilakukan dengan cara Komandan Batalyon dan Komandan Kompi bisa secara rinci menerapkan pasal kepada pelaku.

"Misalnya, dari pasal yang akan dikenakan ini harusnya bisa menjerat seteliti-telitinya," ujar Andika saat jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

Menurutnya, para terduga pelaku yang merupakan oknum TNI bisa dikenakan Pasal 351 KUHP. Pasal itu, menjelaskan tentang tindak pidana penganiayaan yang didalamnya ancaman hukuman terhadap terduga pelaku yakni penjara 5 tahun.

"Para terduga tersangka minimal ini bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan, yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun," tutur Andika.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

27 hari lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

27 hari lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

27 hari lalu

Wamenko Kumham Imipas Ungkap Perubahan Besar di KUHP Baru, Apa saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal