TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Sengketa Pilpres 2024 ke MK Sore Ini

Binti Mufarida
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli akan mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, pukul 17.00 WIB. Sejumlah berkas pendukung sudah disiapkan.

“Nanti sore, tentu sebelum buka (puasa) ya. Pastinya jam 17.00 WIB sore,” ujar Firman dalam Polemik Trijaya “Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik” secara virtual, Sabtu (23/3/2024).

Firman pun menjelaskan alasan gugatan sengketa Pilpres baru diajukan oleh TPN Ganjar Mahfud hari terakhir. Sebelumnya, Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mengajukan gugatan langsung usai putusan KPU.

“Oh tidak ada persoalan, sama saja. Kita menggunakan durasi, jadwal kalender Konstitusi yang sebagaimana diatur di dalam ketentuan,” katanya.

Firman pun mengatakan bahwa dari jauh-jauh hari materi yang disiapkan untuk pengajuan gugatan ke MK telah selesai. Bahkan, saksi ahli, fakta, hingga dokumen juga telah siap.

“Jauh-jauh hari sebelumnya pada dasarnya materi sudah selesai ya. Bahkan saksi ahli saksi fakta dan dokumen bukti dan seluruh juga elemen-elemen perangkat yang ada telah dipersiapkan sedemikian rupa. Jadi sama sekali tidak ada faktor yang membuat harus hari ketiga. Hari pertama bisa, hari kedua bisa, hari ketiga bisa juga,” kata Firman.  

Firman juga menegaskan bahwa tidak ada masalah teknis dalam pendaftaran gugatan ke MK. “Itu juga tidak, teknis juga tidak. Karena saya tahu persis seluruh instrumen baik substansi konstruksi narasi dan seluruh perangkat yang memang harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan permohonan itu sudah ada sedemikian rupa," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
12 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
21 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal