JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum menerima pengajuan sengketa Pileg 2024 dari partai politik. Batas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Sabtu (23/3/2024).
Juru Bicara MK Fajar Laksono menilai biasanya partai politik mengajukan PHPU menjelang penutupan.
"Tapi memang trennya itu hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (22/3/2024).
Fajar menjelaskan, tren pengajuan menuju deadline karena pemohon saat ini sedang disibukkan untuk pengumpulan bukti, agar bisa lebih disempurnakan lagi.
"Macam-macam, koordinasi sana-sini. Ini kan karena diajukan oleh partai politik maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah yang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin," ujar Fajar.