TPN Ganjar-Mahfud Pasti Ajukan Gugatan ke MK usai Pengumuman Hasil Pilpres 2024 

Carlos Roy Fajarta
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto: TPN Ganjar-Mahfud)

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memastikan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan diajukan usai KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret. 

“Paslon 03 pasti mengajukan PHPU ke MK. Setelah perhitungan manual di KPU. Saya juga hakul yakin paslon 01 juga melalukan hal demikian,” ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Media Center TPN Ganjar Mahfud, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024).

Todung berharap PHPU bisa dijalankan MK dengan penuh integritas dan tidak hanya fokus dengan perbedaan suara hasil di Pemilu 2024. MK harus mampu melihat dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM).

“Jadi tidak bisa kita melihat saat pencoblosan saja karena prosesnya itu lebih penting ketimbang perolehan suara, pelanggaran dan kecurangan atau kejahatan pemilu yang terjadi menjelang pencoblosan harus dipelototi oleh MK," kata Todung.

Dia juga berharap MK bisa kembali ke marwahnya sebagai penjaga konstitusi meski sudah demoralisasi dan dikritik usai memutuskan putusan nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
20 jam lalu

MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama

22 jam lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

5 hari lalu

Fantastis! Nilai Hadiah Sayembara Ijazah SMA Gibran Tembus Rp3,66 Miliar

9 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal