JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memastikan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan diajukan usai KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret.
“Paslon 03 pasti mengajukan PHPU ke MK. Setelah perhitungan manual di KPU. Saya juga hakul yakin paslon 01 juga melalukan hal demikian,” ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Media Center TPN Ganjar Mahfud, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024).
Todung berharap PHPU bisa dijalankan MK dengan penuh integritas dan tidak hanya fokus dengan perbedaan suara hasil di Pemilu 2024. MK harus mampu melihat dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM).
“Jadi tidak bisa kita melihat saat pencoblosan saja karena prosesnya itu lebih penting ketimbang perolehan suara, pelanggaran dan kecurangan atau kejahatan pemilu yang terjadi menjelang pencoblosan harus dipelototi oleh MK," kata Todung.
Dia juga berharap MK bisa kembali ke marwahnya sebagai penjaga konstitusi meski sudah demoralisasi dan dikritik usai memutuskan putusan nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.