JAKARTA, iNews.id - Deputi Komunikasi 360 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Prabu Revolusi, menyebut deklarasi ribuan kades dan perangkat desa mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jelas sebagai bentuk keberpihakan. Agenda tersebut seharusnya tidak dilakukan karena perangkat desa wajib bersikap netral.
“Kegiatan tersebut sudah jelas terang-benderang adanya keberpihakan, karena seharusnya perangkat desa itu kan harus netral. Apalagi aturannya sudah jelas termaktub dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 atau Undang-Undang Desa dan lainnya,” ujar Prabu kepada iNews.id, Senin (20/11/2023).
Dia mengatakan, ada konsekuensi pidana buntut deklarasi tersebut. Terlebih, ancaman pidana berupa satu tahun penjara, dapat dikenakan bagi para perangkat desa yang terbukti terlibat dalam deklarasi tersebut.
“Ini pidana lho konsekuensi hukumnya. Apalagi sudah disebutkan juga Undang-Undang Desa bahwa ada spirit netralitas bagi perangkat desa. Cukup keras juga aturan dan sanksinya tersebut,” ujar Prabu.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan kepala desa (kades) dan perangkatnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kades tidak boleh terlibat dalam proses kampanye politik.
“Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” ujarnya, Senin (20/11/2023).