TPN Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pilpres 2024, Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Jonathan Simanjuntak
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto: TPN Ganjar-Mahfud)

Lebih lanjut, Todung menekankan saat pemungutan suara terjadi berbagai pelanggaran prosedur Pemilu 2024. Dimulai dari ketidaksesuaian jadwal pemungutan suara, kekurangan surat suara, kurangnya sosialisasi di KPPS, hingga surat suara yang telah tercoblos. 

"Setelah pemungutan suara, kita juga dihebohkan oleh aplikasi Sirekap yang menimbulkan berbagai kekacauan informasi hingga dugaan adanya algoritma yang sengaja dibuat untuk menguntungkan Paslon 02," katanya.

Diketahui berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara 96.214.691 atau 58,90 persen. Lalu, suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen. 

Dan yang terakhir, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16.46 persen.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
8 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
9 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
17 hari lalu

Prabowo: Orang yang Ngejek dan Cari Kesalahan Tak Bisa Buat Jembatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal