TPN Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pilpres 2024, Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Jonathan Simanjuntak
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto: TPN Ganjar-Mahfud)

"Putusan inilah yang melahirkan ‘nepotisme’ yang selanjutnya mengakibatkan berbagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Presiden Joko Widodo guna memenangkan Paslon 02 dalam 1 putaran. Dimulai dari politisasi bantuan sosial (pork barrel politics), berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi oleh aparat negara, hingga pemanfaatan Pj Kepala Daerah untuk pemenangan Paslon 02," ucap Todung.

Selain abuse of power tersebut, Todung menyebut Pemilu 2024 juga diwarnai oleh berbagai pelanggaran prosedur, seperti penerimaan pendaftaran Paslon 02 oleh KPU yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023. 

"Dalam hal ini ketua KPU telah dijatuhi peringatan berat terakhir oleh DKPP. Peringatan yang sebetulnya telah diberikan beberapa kali. Alih-alih diberhentikan, ketua KPU masih tetap menjabat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Todung menekankan saat pemungutan suara terjadi berbagai pelanggaran prosedur Pemilu 2024. Dimulai dari ketidaksesuaian jadwal pemungutan suara, kekurangan surat suara, kurangnya sosialisasi di KPPS, hingga surat suara yang telah tercoblos. 

"Setelah pemungutan suara, kita juga dihebohkan oleh aplikasi Sirekap yang menimbulkan berbagai kekacauan informasi hingga dugaan adanya algoritma yang sengaja dibuat untuk menguntungkan Paslon 02," katanya.

Diketahui berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara 96.214.691 atau 58,90 persen. Lalu, suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen. 

Dan yang terakhir, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16.46 persen.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 jam lalu

Pernah Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres, Kini Almas Desak DPR Mulai Pemakzulan

7 jam lalu

Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan

18 jam lalu

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur

19 jam lalu

Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal