Dia mengingatkan, angket DPR merupakan hak konstitusional yang memiliki ruang terhormat dalam sistem demokrasi Indonesia melalui parlemen.
"Ini semata-mata untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap mekanisme demokrasi kita di waktu yang akan datang," katanya.
Sebelumnya, wacana angket DPR untuk menelisik kejanggalan Pemilu 2024 dilontarkan Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo. Wacana itu, bahkan langsung didukung Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan.
Koalisi Perubahan yang merupakan pengusung Anies-Muhaimin Iskandar juga mendukung wacana Ganjar terkait penggunaan hak angket DPR ini.