TPN Minta Kominfo, BSSN hingga KPU Selidiki Kebocoran Data, Redam Kekhawatiran Rekayasa Pemilu 2024

muhammad farhan
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) (foto: TPN)

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyoroti kebocoran data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini diperjualbelikan di situs internet. Kebocoran data tersebut dinilai menjadi pengingat kepada KPU untuk meningkatkan sistem keamanan data mereka.

"Kami berharap KPU secara serius menangani hal tersebut dan tentu saja segera berkoordinasi dengan pihak berwenang seperti BSSN. Langkah demikian dinilai bisa meredam berbagai spekulasi atas peretasan sistem keamanan data KPU itu," kata Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Todung mengatakan, koordinasi KPU dan BSSN diharapkan bisa mengungkap penyebab peretasan sistem keamanan data tersebut. Berdasarkan hasil itu pula, KPU bisa memperbaiki dan mencegah peretasan serupa di masa mendatang sehingga mampu meredam kekhawatiran sebagian pihak terkait hasil pemilu kelak.

"Karena itu, saya harap KPU tidak memberikan pendapat sembarangan sebelum pihak yang berwenang seperti BSSN menyelesaikan penyelidikannya atas peretasan data KPU itu. Ini penting untuk perbaikan sistem keamanan data KPU untuk menekan kekhawatiran bahwa hasil pemilu bisa direkayasa," ujar Todung.

TPN bersama TPD memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu kali ini. Salah satu cara memperkuat pengawasan setiap proses pemilu kali ini dengan melibatkan masyarakat secara aktif yang dinilai bisa membantu kerja-kerja Bawaslu.

"Kami di TPN dan TPD telah membuka posko-posko serta saluran telepon pengaduan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran atau kecurangan pemilu. Tujuannya untuk memastikan pemilu kita berjalan demokratis, luber serta jujur dan adil," kata Todung.

Di samping itu, kata Todung, persoalan kebocoran data ini menjadi fenomena yang terus berulang di Indonesia. Celakanya, meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah efektif berlaku, tapi tidak pernah ada yang bertanggung jawab secara hukum atas kebocoran data pribadi warga negara tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
18 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
18 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
18 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal