TPN Minta MA Keluarkan Fatwa Hukum Warga Boleh Nyoblos Hanya Tunjukkan Kartu Identitas

Jonathan Simanjuntak
Jumpa pers TPN Ganjar-Mahfud (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim meminta Mahkamah Agung (MA) menerbitkan fatwa atau pertimbangan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait warga boleh mencoblos dengan menunjukkan kartu identitas. Hal ini berkaitan dengan hak pilih warga negara Indonesia.

Pertimbangan ini diajukan lantaran banyak calon pemilih yang bermobilitas tinggi pada hari pencoblosan atau tidak berada di lokasi sesuai undangan mencoblos.

"Ini yang kita mintakan fatwa bahwa orang-orang yang demikian, yang tidak dapat undangan (memilih) dari panitia tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilih sepanjang dia menunjukkan identitasnya sebagai warga negara," kata Ifdhal, Senin (12/2/2024).

Ifdhal mengatakan, ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat mendasari pertimbangan ini. Menurutnya hal ini dilakukan semata-mata agar hak pilih seseorang dapat digunakan.

"Sudah ada beberapa putusan saat Pak Mahfud menjadi Ketua MK, ada keputusan MK terkait dengan memberikan keleluasaan kepada warga negara untuk tetap bisa memilih," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
19 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Buletin
25 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
25 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
29 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal