JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertimbangkan menggungat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan didasari oleh dua putusan yang menyatakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) langgar etik.
"Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara. Kita mempertimbangkan itu," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Selasa (6/2/2024).
Dia mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengajukan gugatan. TPN pun, kata dia, telah meminta Bawaslu untuk mengawasi setiap proses penyelenggaraan pemilu.
"Jadi artinya mungkin kami akan melakukan itu. Tapi juga mungkin kami melakukan yang lain," tutur dia.
Todung meyakini dua putusan pelanggaran etik di oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjadi basis kuat untuk melakukan gugatan. Bahkan, menurutnya sejumlah komunitas lawyer di Indonesia sudah bergerak untuk mengajukan gugatan pembatalan pencalonan Gibran.
"Saya tahu bahwa ada beberapa pihak yang sudah bersiap-siap untuk melakukan itu (gugatan) meminta pembatalan, pencawapresan Gibran nantinya," tuturnya.