Tren Covid-19 Menurun, MUI Bolehkan Saf Salat Tidak Berjarak

Widya Michella Nur Syahid
Jemaah menunaikan salat dengan protokol Covid-19 (Foto: SPA)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menyampaikan ibadah salat berjamaah kini boleh dilakukan dengan merapatkan saf atau tidak berjarak lagi. Hal ini sebagai respons atas menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia yang berdampak pada pelonggaran prokotol kesehatan.

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur (halangan) mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Niam dalam keterangan resminya, Kamis (10/3/2022).

"Dengan demikian, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," imbuhnya.

Niam menyampaikan aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan. "Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Inisiatif Prabowo Jadi Mediator Perang AS-Israel Vs Iran Dapat Dukungan Negara Timur Tengah

Nasional
2 hari lalu

Momen Prabowo Buka Puasa Bersama Ulama, Duduk Semeja dengan Rais Aam PBNU-Ketum MUI

Nasional
2 hari lalu

Pimpinan MUI, PBNU hingga Muhammadiyah Hadiri Bukber bareng Prabowo di Istana

Nasional
5 hari lalu

Gerindra Buka Suara usai MUI Desak RI Keluar dari Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal